Korupsi

Pegawai Kementan Ditahan Kejari Cianjur Terkait dugaan Korupsi Agrowisata

Sumber Foto: Antara

 

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menahan pegawai Kementerian Pertanian berinisial DNF terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dua lokasi agrowisata di Cianjur yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar.

Kepala Kejari Cianjur Kamin menjelaskan, DNF sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. Namun, akhirnya ia menyerahkan diri.

“DNF akhirnya datang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang tersangka lain dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Sebelum diperiksa sebagai tersangka, DNF sempat mengembalikan uang sebesar Rp120 juta. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus status tersangka dan proses hukum terhadap DNF serta tersangka lain, SO, tetap berlanjut.

Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan terhadap keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua lokasi agrowisata di Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Cipanas, yang menghabiskan anggaran Rp13 miliar.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan agrowisata yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022, dana sebesar Rp13 miliar diperuntukkan pembangunan agrowisata di Desa Sindangjaya dan Desa Tegalega,” ungkapnya.

DNF diketahui merupakan pegawai Kementerian Pertanian, sedangkan SO adalah pegawai swasta. Keduanya diduga bekerja sama dalam merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Cianjur.

“Lokasi pertama di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang, untuk agrowisata Cipanas anggarannya sebesar Rp3,6 miliar dan untuk lokasi Warungkondang Rp9,7 miliar,” ujarnya.

Kedua tersangka diduga bekerja sama dalam merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Cianjur yang bersumber dari Kementerian Pertanian. Dana belasan miliar tersebut awalnya disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk pada tahun yang sama.

Setelah dana masuk ke rekening kelompok tersebut, kedua tersangka menariknya kembali. Pembangunan agrowisata yang seharusnya dilakukan secara swakelola ternyata hanya dikerjakan oleh SO sebagai pihak ketiga, meskipun secara administratif seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen.

“Laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen, namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan sehingga agrowisata tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button